PurwakartaOnline.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan dua anak dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua anak tersebut, berinisial IP dan AP, merupakan petinggi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa kedua anak Panji Gumilang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam pekan ini.
Baca Juga: Edukasi Mobil Lubricants ExxonMobil untuk Industri Manufaktur di Batam, Kepulauan Riau
"Ada (penjadwalan ulang) minggu ini," ujar Whisnu saat dihubungi pada Senin (31/7/2023).
Panggilan ini menarik perhatian publik mengingat kedua anak Panji Gumilang menempati jabatan penting di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
IP mengemban peran sebagai ketua pengurus, sementara AP bertindak sebagai sekretaris.
Baca Juga: BMW Siapkan Kejutan di GIIAS 2023: Kendaraan Listrik dan Hybrid Akan Hadir di Indonesia
Kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Pondok Pesantren Al Zaytun dan kedua anak Panji Gumilang ini tentunya menjadi perhatian masyarakat.
Pondok pesantren tersebut dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam ternama di Purwakarta, Jawa Barat.
Hingga saat ini, detail lebih lanjut mengenai fakta-fakta kasus dan apa yang menjadi alasan pemanggilan kedua anak Panji Gumilang belum diungkapkan secara rinci.
Namun, publik berharap bahwa penyidikan ini dapat dilakukan dengan transparansi dan objektivitas guna mengungkap kebenaran yang sebenarnya.
Kasus TPPU merupakan isu serius yang harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian.