PURWAKARTA ONLINE - Komentar Yustinus Prastowo, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengenai berita viral Fatimah Zahratunnisa yang harus membayar pajak sebesar Rp 4 juta untuk mengambil piala yang ia menangkan dalam ajang pencarian bakat di Jepang, dapat dijelaskan sebagai berikut.
Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa sebenarnya Fatimah Zahratunnisa tidak perlu membayar pajak yang diminta oleh petugas Bea Cukai.
Ia hanya perlu menunjukkan bukti dari penyelenggara kompetisi.
Baca Juga: VIRAL Dugaan Pemerasan Warga oleh Oknum Berseragam di Bekasi: Setiap Kendaraan Lewat Harus Bayar!
“Cukup bukti dari pemberinya kalau itu gift (hadiah) dari pemberinya dan di-declare nilainya berapa. Itu cukup sebenarnya,” kata Yustinus Prastowo saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2023).
Yustinus Prastowo menyatakan bahwa cukup dengan bukti pemberian hadiah dari pemberi dan menyatakan nilai hadiah tersebut.
Prosesnya akan lebih mudah jika hadiah yang diterima tidak memiliki nilai, karena hanya perlu melampirkan bukti saja.
Baca Juga: ATURAN BARU Asuransi Kematian yang Diberikan Sri Mulyani Bagi PNS yang Meninggal Dunia!
Baca Juga: Pemerintah Purwakarta Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan: Operasi Gabungan akan Dilakukan!
Namun jika hadiah yang diterima memiliki nilai, maka akan dikenakan pajak.
Pajak hanya akan dikenakan jika nilai hadiah di atas batas maksimum USD 500 atau sekitar Rp 7,67 juta.
“Itu kan ada aturannya USD 500 per bawaan. Kalau lebih dari itu, nilainya berapa, lalu dikurangi (dan hasil pengurangan yang dikenakan pajak),” tutur Pras.