Penjelasan Resmi Kemenkeu Pajak Hadiah Fatimah Zahratunnisa di Jepang yang Viral: Ternyat Tak Perlu Bayar!

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:49 WIB
Kemenkeu Yustinus Prastowo meminta maaf kepada Fatimah Zahratunnisa lantaran diminta pajak oleh Bea Cukai sebesar Rp 4 juta  (Kolase gerbangnalar.com dari Instagram @prastowoyustinus dan Twitter @zahratunnisaf)
Kemenkeu Yustinus Prastowo meminta maaf kepada Fatimah Zahratunnisa lantaran diminta pajak oleh Bea Cukai sebesar Rp 4 juta (Kolase gerbangnalar.com dari Instagram @prastowoyustinus dan Twitter @zahratunnisaf)

Baca Juga: Mobil Alphard Dikawal Bea Cukai di Bandara Soetta untuk Jemput Menteri Keuangan Sri Mulyani: Tabrak Aturan!

Baca Juga: Cara Sederhana Membahagiakan Orang Tua: Tips Mudah untuk Menunjukkan Kasih Sayangmu pada Mereka!

Ada istilah personal effect dari barang bawaan yang dibawa penumpang, di mana pemerintah membatasi barang yang masuk nilainya maksimal USD 500.

“Prosedur barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X