ATURAN BARU Asuransi Kematian yang Diberikan Sri Mulyani Bagi PNS yang Meninggal Dunia!

- Minggu, 26 Maret 2023 | 09:47 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 menyatakan bahwa PNS yang meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2023.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 menyatakan bahwa PNS yang meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2023.

PURWAKARTA ONLINE - Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja mengeluarkan peraturan baru yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) atau PNS.

Peraturan yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret tersebut, antara lain mengatur tentang asuransi kematian bagi PNS yang meninggal dunia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 menyatakan bahwa PNS yang meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2023.

Baca Juga: Panen Raya Gabah di Purwakarta Jawa Barat, Harga GKG Turun Menjadi Rp520-530 ribu/kuintal: Ke Tengkulak Mudah!

Baca Juga: Mobil Alphard Dikawal Bea Cukai di Bandara Soetta untuk Jemput Menteri Keuangan Sri Mulyani: Tabrak Aturan!

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 yang mengatur Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," demikian bunyi Permenkeu 23/2023.

Tidak hanya itu, peraturan menteri keuangan tersebut juga mengatur besaran santunan bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia.

Baca Juga: 10 Tanda Saat Wanita Jatuh Cinta Pada Seorang Pria yang Perlu Kamu Ketahui!

Baca Juga: BREAKING NEWS Toko Busana Mario Purwakarta yang Menghanguskan Seluruh Dagangan - Berita Terbaru Maret 2023!

Santunan sebesar Rp6 juta akan diberikan kepada istri atau suami PNS yang meninggal.

Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.

Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur oleh Sri Mulyani berbeda dengan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Baca Juga: Pemerintah Purwakarta Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan: Operasi Gabungan akan Dilakukan!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X