Pun pada Pasal 305 KUHP, 'Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.'
Ini lebih gak nyambung.
Dan lalu, Pasal 306 KUHP, dia bicara jumlah hukuman bila dua pasal itu dilanggar.
Pasal 306 KUHP berbunyi :
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Artinya, pasal 306 KUHP jelas sangat sulit digunakan utk mengejar terpenuhinya jumlah ancaman hukuman lbh bbesar dari 7 thn agar dapat menarik masuk seorang Agnes.
"Jadi, ga adil dong hukum buat korban?"
Memaksa Polisi menahan Agnes pd peristiwa penganiayaan Pesanggrahan ini memang tampak sulit. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah memberi batasan sangat jelas.
Baca Juga: Gara-gara kasus penganiayaan sadis anak Pejabat ajak, REPUTASI KEMENKEU JATUH!
Namun itu bukan berarti menghilangkan unsur pidana atas perbuatannya bila ternyata memang terbukti.
UU No. 11 Tahun 2012 juga bicara bahwa anak tetap dapat dipidana apabila anak tersebut berumur 14 tahun sampai umur 18 tahun dan digunakan sebagai upaya akhir.