Ada paling tidak 3 perbuatan yang layak diduga dapat menjeratnya yakni salah satunya adalah turut serta dalam penganiayaan anak.
Bila terbukti dia bisa dikenakan Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Sanksi pidananya ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Bila ancaman itu kurang tinggi sehingga alasan penyidik masuk akal saat ragu untuk menahan, dia bisa dikenakan pasal Penghasutan yakni Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pada dugaan pidana yang lain, dia juga patut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE yakni menyebar video tanpa izin dimana ancaman penjara 6 tahun penjara.
"Nah kan… kenapa Polisi masih diam?"
Pada diri Agnes yang masih berusia 15 tahun melekat hak dilindungi UU.
UU No. 11 Tahun 2012 bicara bahwa Sistem peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara tindak pidana itu dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Di sisi lain, penyelesaian perkara pidana pada anak-anak pun wajib diupayakan hadirnya diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.