PURWAKARTA ONLINE - Hari ini, pada tanggal 22 Februari 2023, sidang pembacaan putusan untuk kasus cerai gugat antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan dilaksanakan.
Sidang ini termasuk kasus cerai gugat antara pasangan suami-istri yang terkenal di Kabupaten Purwakarta, yang memiliki nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Jadwal sidang ini tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Agama Purwakarta, tetapi tidak mencantumkan nama para pihak yang bersengketa.
Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat di ruang utama pengadilan tersebut.
Tiga kuasa hukum disebutkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara tersebut, yaitu Ika Rahmawati sebagai kuasa hukum penggugat, sedangkan dari kuasa hukum tergugat ada Aa Ojat Sudrajat dan Agus Supriyatna.
Kuasa hukum tergugat telah menyatakan niat untuk mengajukan banding jika putusan cerai gugat diajukan oleh mantan Mojang Purwakarta itu dikabulkan oleh majelis hakim.
Masyarakat kini menunggu dan melihat apakah Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta akan mengabulkan atau menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap sang suami.
Pengadilan Agama Purwakarta terletak tidak jauh dari Gedung DPRD Purwakarta.***