trending

Tolak Putusan Kemendagri! Warga Aceh Berang, 4 Pulau Mereka "Dicaplok" Sumatera Utara

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:08 WIB
Warga Aceh geger! 4 pulau mereka dipindah ke Sumut oleh Kemendagri.

Purwakarta Online - Masyarakat Aceh tengah diguncang kabar yang mengejutkan.

Empat pulau yang selama ini mereka yakini sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, kini secara resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Mendagri Tahun 2025.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipat, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Baca Juga: Selepas Tahlil Tayang 10 Juli 2025, Film Horor Emosional yang Bikin Penonton Takut Dihantui Rasa Bersalah dan Penyesalan!

Keempatnya sebelumnya masuk dalam kawasan Kabupaten Aceh Singkil, namun kini dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Warga Aceh, termasuk tokoh adat dan anggota DPD RI asal Aceh, secara tegas menolak keputusan ini.

Mereka menyatakan keempat pulau itu memiliki sejarah dan identitas geografis yang kuat sebagai bagian dari Aceh.

Gubernur Aceh, yang ditemui di tempat terpisah, juga menyuarakan ketegasannya.

Baca Juga: Cikgu Fadhilah Didenda Usai Skandal dengan Abang Wiring, Lapor Polisi soal Video Seks yang Viral

Ia menyebutkan bahwa Aceh punya bukti data kuat untuk mempertahankan keempat pulau tersebut.

“Ciri-ciri administratif, sosial, dan historis pulau-pulau ini tak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya lantang.

Menurut Kemendagri, keputusan ini bukan tanpa dasar.

Dalam penjelasannya, mereka menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan batas wilayah barat yang telah dimutakhirkan sejak tahun 2018.

Halaman:

Tags

Terkini