trending

Cuma Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta? Siap-Siap Dapat Rp 600 Ribu dari Pemerintah Bulan Ini!

Selasa, 3 Juni 2025 | 09:25 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Sampaikan Informasi BSU Cair di Juni dan Juli 2025 (Instagram/smindrawati)

PURWAKARTA ONLINE – Kabar gembira datang bagi pekerja dan guru honorer di Indonesia.

Pemerintah resmi menggelontorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Juni dan Juli 2025.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10,72 triliun.

Bantuan ini diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau lebih rendah dari upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

"BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan akan diberikan untuk Juni dan Juli. Totalnya Rp 600 ribu, dan pelaksanaannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025.

Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan BSU Rp 10,72 Triliun, Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Rp 600 Ribu

Siapa Saja yang Berhak Dapat BSU?

Berikut syarat penerima BSU 2025:

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah UMP/UMK.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Guru Honorer Juga Kebagian

Tak hanya pekerja sektor formal, guru honorer juga akan mendapatkan bantuan ini.

Tercatat ada 565 ribu guru honorer yang akan menerima BSU.

  • 288 ribu guru dari lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • 277 ribu guru dari Kementerian Agama.

“Para guru honorer juga akan menerima Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Harus Bawa Apa Saja? Ini Syarat dan Dokumen Lengkapnya

Stimulus Lain Juga Disiapkan

Program BSU hanyalah satu bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat.

Berikut daftar lengkapnya:

  1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  2. Diskon transportasi umum
  3. Diskon tarif tol
  4. Bantuan sosial tambahan
  5. Diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Total anggaran untuk lima stimulus ini mencapai Rp 24,44 triliun, terdiri dari Rp 23,59 triliun APBN dan Rp 0,85 triliun non-APBN.

Halaman:

Tags

Terkini