trending

Dari Meme ke Bui: Apakah Mahasiswi ITB Layak Jadi Tersangka?

Rabu, 14 Mei 2025 | 21:29 WIB
Mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi jadi tersangka. Kemendiktisaintek beri reaksi mengejutkan, fokus pada pembinaan bukan hukuman. (Instagram/jokowi)

PURWAKARTA ONLINE - Media sosial kembali diguncang. Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dilaporkan ke polisi setelah mengunggah meme politik berbasis AI.

Meme yang dianggap satire itu justru membawa sang mahasiswi ke ujung jerat hukum.

Masyarakat pun bertanya: apakah layak seorang pelajar dijadikan tersangka hanya karena meme?

Kasus ini bukan sekadar perkara unggahan. Ini soal kebebasan berekspresi, kreativitas digital, dan arah demokrasi di era AI.

Kronologi Singkat: Meme yang Menjadi Masalah

Berawal dari unggahan meme bergaya satire yang menggambarkan dinamika politik elite nasional, mahasiswi ITB itu tak menyangka kontennya akan viral.

Meme tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan dan diposting di akun pribadinya sebagai bentuk kritik sosial.

Namun, unggahan itu dianggap melecehkan simbol negara dan pejabat publik. Tak lama, laporan polisi dibuat dan status hukum mahasiswi itu naik menjadi terlapor.

Kini, ia terancam dijerat UU ITE dan KUHP karena dinilai menyebarkan konten yang mengandung unsur penghinaan.

Baca Juga: Kritik Lewat AI, Penjara Mengintai: Kasus Mahasiswi ITB yang Mengguncang Demokrasi

Satire atau Penghinaan?

Perdebatan pun mengemuka. Banyak pakar hukum, aktivis, dan akademisi menilai bahwa satire—termasuk meme—merupakan bagian sah dari kebebasan berekspresi.

Meme adalah bentuk kritik visual yang lazim di era digital, apalagi jika tidak mengandung ujaran kebencian atau fitnah.

Jika konten tersebut bersifat simbolik dan tidak secara eksplisit menyerang personal, pantaskah pembuatnya dituduh melakukan tindak pidana?

Halaman:

Tags

Terkini