PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Harvey dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Baca Juga: GEGER! Ribuan Pendaftar PPPK Jombang Gigit Jari: Pengumuman Hasil Seleksi di Ujung Tanduk!
Apabila Harvey tidak mampu membayar jumlah tersebut, hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.
Selain itu, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama delapan bulan.
Putusan ini lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang sebelumnya hanya menetapkan uang pengganti Rp 210 miliar.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
Dalam keputusan terbaru, harta benda Harvey dapat disita dan dilelang jika tidak cukup untuk menutupi kerugian negara.
Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh jaksa dan terdakwa setelah Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yakni 6,5 tahun penjara, pada 23 Desember 2024.
Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis.
Baca Juga: Drama PPPK Jombang, Ribuan Pendaftar Gigit Jari, Puluhan Pegawai Swasta Ikut Bersaing!
Dengan vonis yang lebih berat ini, Harvey harus segera memenuhi kewajibannya, atau ia akan menghadapi hukuman tambahan yang lebih lama.***