trending

Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu: Solusi atau Polemik Bagi Tenaga Honorer? Simak ini!

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB
Deadline PPPK Tahap II, Pemerintah Buka Peluang Baru Bagi Tenaga Honorer (Menpan-RB)

PURWAKARTA ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025, mengundang perhatian luas, terutama dari kalangan tenaga honorer.

Dalam keputusan ini, terdapat 30 diktum utama yang mengatur sistem kerja, masa kontrak, hingga peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah kewajiban PPK untuk mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada Kepala BKN, maksimal tujuh hari kerja setelah rincian kebutuhan ditetapkan oleh MenPANRB.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Magnitudo 6,9 Guncang Miyazaki: Tsunami Mini Hingga Peringatan Subduksi Nankai

Kebijakan ini dipandang sebagai "angin segar" bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status. Namun, apakah ini benar-benar solusi bagi mereka? Atau justru menimbulkan polemik baru?

Keputusan ini didesain untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengisian kebutuhan tenaga kerja di berbagai jabatan strategis.

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat untuk waktu tertentu dengan tanggung jawab sesuai jabatan dan upah berdasarkan ketersediaan anggaran.

Namun, kritik muncul dari beberapa pihak yang menilai bahwa sistem paruh waktu ini hanya memperpanjang ketidakpastian bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Abang Ijo Hapidin, Wabup Purwakarta Segini Harta Kekayaannya!

“Kami merasa ini seperti setengah solusi,” ujar salah satu tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya.

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasinya di lapangan. Jika instansi pemerintah tidak segera mengusulkan perubahan status sesuai waktu yang ditetapkan, maka tenaga honorer yang terjebak dalam status paruh waktu ini hanya akan menjadi korban kebijakan.

Apakah regulasi ini benar-benar akan menjawab keresahan tenaga honorer? Atau hanya menjadi janji manis? Hanya waktu yang bisa menjawab.***

Tags

Terkini