Pemkot Surabaya Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Koin Jagat: Fenomena Meresahkan Warga

photo author
Reza Ainudin, Purwakarta Online
- Rabu, 15 Januari 2025 | 04:35 WIB
 (Utep Sutiana)
(Utep Sutiana)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kota Surabaya kini tengah menangani fenomena maraknya pencarian Koin Jagat yang telah meresahkan warga dan merusak fasilitas umum.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pencarian koin virtual ini, termasuk mengajukan permohonan pemblokiran aplikasi Koin Jagat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Fenomena Koin Jagat Merusak Fasilitas Umum

Namun, aktivitas ini membawa dampak negatif, terutama pada fasilitas umum. Beberapa kawasan di Surabaya, seperti taman dan jalan-jalan utama, menjadi sasaran kerusakan akibat pencarian koin.

Di Jalan Pahlawan, misalnya, ditemukan sejumlah batu pembatas yang dibongkar oleh pencari koin. Tak hanya itu, beberapa taman juga rusak karena dijadikan tempat berburu koin.

Baca Juga: Era Baru Timnas Indonesia di Bawah Patrick Kluivert, Apa yang Bisa Diharapkan?

Satpol PP Tindak Tegas Pencari Koin yang Merusak

Eri Cahyadi menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam perusakan fasilitas umum demi mencari Koin Jagat.

“Kami sudah memiliki bukti berupa video-video yang menunjukkan aktivitas merusak taman dan fasilitas umum lainnya.

Kami juga telah melaporkan kejadian ini ke polisi,” ujar Eri Cahyadi. Langkah ini diambil untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Pemkot Surabaya Minta Pemblokiran Aplikasi Koin Jagat

Selain menindak tegas pencari koin yang merusak fasilitas, Pemkot Surabaya juga melayangkan surat permohonan pemblokiran aplikasi Koin Jagat ke Kemenkominfo.

Baca Juga: Tragis, Sandy Permana Aktor Arya Soma dalam Serial 'Mak Lampir' Tewas Ditusuk, Ini Profilnya

Eri Cahyadi menegaskan bahwa aplikasi ini tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X