Operasional Tetap Berjalan
Meskipun disita, operasional hotel tetap berjalan normal.
Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, menegaskan bahwa manajemen menghormati proses hukum dan belum ada pembatalan dari tamu.
Baca Juga: UU ASN 2025: Pemerintah Larang Rekrut Honorer Baru, Apa Dampaknya?
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku tindak pidana ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap bisnis properti di Indonesia.***