trending

Kasus Uang Palsu di Purwakarta, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:33 WIB
Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu berinisial R dan IH. (Ita Nina Winarsih/Lensapurwakarta.com)

PURWAKARTA ONLINE - Polres Purwakarta kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat.

Dua pelaku pengedar uang palsu, berinisial R (43) dan IH (60), berhasil diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Namun, seorang pelaku utama berinisial A masih menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang saksi, M.

Baca Juga: Tahapan Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Ia merasa tertipu setelah menyerahkan uang Rp 4 juta kepada R, yang menjanjikan penggandaan uang.

“Setelah menerima uang, pelaku memberikan kantong plastik hitam yang ternyata berisi uang palsu,” jelas Lilik dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Barang bukti yang diamankan berupa 980 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, satu lembar pecahan Rp 50 ribu, dan sebuah handphone.

Kualitas uang palsu ini disebut masih kasar, mudah dibedakan, terutama saat siang hari.

Baca Juga: Kisah Gi Hun di Squid Game 2! Lebih Gelap, Lebih Berbahaya

Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 miliar.***

Tags

Terkini