PURWAKARTA ONLINE - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal memberi kesempatan bagi koruptor untuk bertaubat menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Langkah ini dianggap oleh banyak kalangan sebagai strategi pengampunan koruptor yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Salah satu suara vokal datang dari Herdiansyah Hamzah, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, yang menyebut langkah tersebut sebagai “strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti.”
"Rezim ini memperlihatkan wajah aslinya yang memang hendak memberikan perlakuan istimewa bagi para koruptor, teman-temannya koruptor, dan yang akan jadi koruptor di kemudian hari," ujar Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Berapa Uang Pesangon Karyawan ANTV yang Kena PHK?
Ia menambahkan, kebijakan semacam ini merupakan kemunduran luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, mencoba memberikan pandangan yang lebih optimis terhadap pernyataan Prabowo.
Menurut Setyo, apa yang disampaikan Prabowo masih berupa pernyataan umum yang memerlukan penjabaran lebih lanjut.
"Saya yakin beliau sudah memiliki konsep itu. Tapi ini baru statement pertama. Nanti kita tunggu saja kelanjutannya seperti apa," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Setelah Ditinggal PDIP, Akankah Jokowi Bergabung dengan Gerindra?
Tidak semua pihak bersikap optimis. Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, dengan tegas menyebut gagasan tersebut berbahaya.
"Secara hukum, tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian negara," tegas Zaenur.
Ia mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku korupsi.
Zaenur mengingatkan, pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapuskan pidana. Dalam konteks ini, ide Prabowo dinilai bertentangan dengan UU Tipikor.
Baca Juga: Prabowo Subianto di KTT D-8: Seruan Persatuan Dunia Muslim dan Tawaran Kontroversial untuk Koruptor
Selain kritik dari pakar, Herdiansyah juga menyoroti orang-orang di sekitar Prabowo yang menurutnya bermasalah. Banyak di antaranya tidak patuh melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.