PURWAKARTA ONLINE - Presiden Prabowo Subianto kembali menarik perhatian dunia internasional dengan pidatonya di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-11 Developing Eight (D-8) yang berlangsung di Istana Kepresidenan New Administrative Capital, Kairo, Mesir, Kamis (19/12/2024).
Dalam sesi khusus membahas Palestina dan Lebanon, Prabowo menyerukan persatuan di antara negara-negara Muslim, sambil menyoroti bagaimana dunia Muslim sering tidak dihormati oleh komunitas internasional.
“Realitas situasi ini adalah bahwa dunia Muslim tidak dihormati. Populasi Muslim di dunia mencapai 2 miliar orang, yaitu 25% dari populasi dunia. Tapi suara kita tidak didengarkan,” ujar Prabowo.
Di hadapan pemimpin dunia seperti Presiden Mesir Abdul Fattah El-Sisi, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Prabowo menegaskan bahwa hanya deklarasi dukungan yang selama ini diberikan untuk konflik Palestina.
Baca Juga: PHK Massal Divisi Produksi ANTV, Apa yang Terjadi?
“Indonesia telah berusaha melakukan yang terbaik dengan apa yang bisa kami lakukan. Tapi saya menyerukan persatuan dan kerja sama,” tambahnya.
Namun, pidato Prabowo tidak hanya membahas konflik Timur Tengah. Ia juga melontarkan gagasan kontroversial terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam pertemuannya dengan mahasiswa Indonesia di Kairo, ia mengusulkan memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat dengan mengembalikan kerugian negara, tanpa proses hukum yang berat.
“Saya dalam rangka memberi voor, memberi kesempatan untuk taubat,” ungkap Prabowo.
Baca Juga: Cara Klaim Saldo DANA Kaget Rp500 Ribu, Jangan Sampai Terlewat Hari Ini!
Pernyataan ini menuai kritik tajam. Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) melalui penelitinya, Zaenur Rohman, menyebut gagasan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Zaenur.
Di sisi lain, Transparency International Indonesia (TII) menyoroti lemahnya dukungan politik dalam implementasi rekomendasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption).
Regulasi seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal belum juga disahkan, sementara revisi UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Artikel Terkait
Tap Link DANA Kaget Hari Ini, Cair Rp300.000 Langsung ke Dompet Digital!
Saldo DANA Gratis! Ini Tips dan Trik Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
Tujuan dan Dampak Diskon Listrik 50 PersenPLN 2025 bagi Masyarakat
PIP 2024, Cek Status dan Cara Mendapatkan Bantuan Pendidikan Desember
PERSIB vs Persita Tangerang, Tiket Pertandingan Liga 1 2024/25 Sudah Dijual
Tiket PERSIB vs Persita Tangerang Liga 1 2024/25 Sudah Tersedia
Cara Mudah Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024 Secara Online
Heboh! Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 Secara Online
Viral! Begini Cara Mengecek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos Desember 2024
Shin Tae-yong Siap Kerja Keras Hadapi Filipina di Piala AFF 2024