Berapa Uang Pesangon Karyawan ANTV yang Kena PHK?

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:35 WIB
Logo ANTV. Isu PHK massal menyeruak setelah viralnya unggahan akun Tiktok @bapaknyafaby. (Logo ANTV dari Laman Vidio.com/Diunduh oleh Vicky Hayden Alzaini)
Logo ANTV. Isu PHK massal menyeruak setelah viralnya unggahan akun Tiktok @bapaknyafaby. (Logo ANTV dari Laman Vidio.com/Diunduh oleh Vicky Hayden Alzaini)

PURWAKARTA ONLINE - Kabar PHK massal karyawan divisi produksi ANTV terus menjadi sorotan.

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah berapa uang pesangon yang diterima para karyawan tersebut?

Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 156, setiap karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon.

Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah bulanan terakhir.

Baca Juga: Viral! Begini Cara Mengecek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos Desember 2024

Berikut rinciannya:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 kali gaji

- 1-2 tahun: 2 kali gaji

- 2-3 tahun: 3 kali gaji

- 3-4 tahun: 4 kali gaji

- 4-5 tahun: 5 kali gaji

- 5-6 tahun: 6 kali gaji

- 6-7 tahun: 7 kali gaji

- 7-8 tahun: 8 kali gaji

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: UU Cipta Kerja, tiktok @bapaknyafaby

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X