PURWAKARTA ONLINE - Kabar PHK massal karyawan divisi produksi ANTV terus menjadi sorotan.
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah berapa uang pesangon yang diterima para karyawan tersebut?
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 156, setiap karyawan yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon.
Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja dan upah bulanan terakhir.
Baca Juga: Viral! Begini Cara Mengecek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos Desember 2024
Berikut rinciannya:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 kali gaji
- 1-2 tahun: 2 kali gaji
- 2-3 tahun: 3 kali gaji
- 3-4 tahun: 4 kali gaji
- 4-5 tahun: 5 kali gaji
- 5-6 tahun: 6 kali gaji
- 6-7 tahun: 7 kali gaji
- 7-8 tahun: 8 kali gaji
Artikel Terkait
Saldo DANA Gratis! Ini Tips dan Trik Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
Diskon Listrik PLN 2025: Pelanggan Tidak Perlu Daftar, Proses Otomatis!
Tiket PERSIB vs Persita Tangerang Liga 1 2024/25 Sudah Tersedia
Heboh! Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024 Secara Online
Viral! Begini Cara Mengecek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos Desember 2024
Shin Tae-yong Siap Kerja Keras Hadapi Filipina di Piala AFF 2024
Cara Mudah Membuat Gambar Menggunakan Meta AI di WhatsApp
Buat Gambar Keren di WhatsApp dengan Meta AI: Begini Caranya!
Timnas Indonesia Harus Fokus pada Kemenangan, Bukan Bertahan Lawan Filipina?
PHK Massal Divisi Produksi ANTV, Apa yang Terjadi?