Purwakarta Online - Kisah perselingkuhan yang melibatkan seorang dokter TNI AD dengan seorang anak dari Perwira Menengah Polri telah menjadi sorotan publik.
Anindira Puspita, salah satu wanita yang diduga terlibat dalam perselingkuhan ini, kini harus berurusan dengan hukum setelah kasus ini viral di media sosial.
Peristiwa ini bermula pada Maret 2023, ketika Anindira memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan lima wanita lainnya.
Unggahan Anindira tersebut mendapat perhatian luas dari netizen.
Baca Juga: Serangan Rudal Iran ke Israel: Dampak Geopolitik Timur Tengah terhadap Ekonomi Indonesia
Di dalam unggahannya, Anindira tidak hanya menyinggung tentang perselingkuhan tersebut, tetapi juga mengungkap bahwa suaminya terlibat selingkuh saat anak mereka masih dalam kondisi sakit.
Namun, ironisnya, Anindira Puspita malah ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/1/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Ia harus mendekam di tahanan bersama bayinya.
Awalnya, Anindira ditahan di Polresta Denpasar, tetapi karena masih menyusui anaknya yang berusia 1,5 tahun, ia kemudian dipindahkan ke UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Kepala UPTD PPA Bali, Luh Hety Vironika, menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan Anindira di tempat yang nyaman diambil karena anak tersangka masih memerlukan ASI.
Namun, kasus ini tidak hanya berdampak pada Anindira.
Istri dokter TNI AD tersebut juga menjadi tersangka dan ditahan karena dituduh membuat informasi palsu atau hoaks terkait perselingkuhan suaminya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menegaskan bahwa postingan yang dibuat oleh istri dokter TNI AD tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.