Purwakarta Online - Kehadiran seorang calon legislatif (Caleg) di panggung politik seringkali dianggap sebagai harapan baru bagi masyarakat.
Namun, apa jadinya jika harapan tersebut justru berubah menjadi kepahitan?
Hal inilah yang dirasakan oleh seorang warga yang mengaku menjadi korban dari tindakan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Andry Ardiansyah.
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan oleh Alimitro, anggota Divisi Hukum LPK-RI Kota Tangerang, diketahui bahwa Andry Ardiansyah telah mendapat somasi terkait perkara dugaan penipuan uang senilai Rp 170 juta.
Proyek yang dijanjikan, yakni terkait APBD Kabupaten Tangerang dan APBD Provinsi Banten tahun 2018, hingga kini tak kunjung terealisasi.
Meskipun Andry telah berulang kali berjanji untuk menyelesaikan masalah ini, namun hanya sebatas janji-janji kosong yang tak terbukti.
"Setelah surat somasi sudah diterima, lima kali berjanji tak terbukti mau datang ke kantor LPK-RI mau menyelesaikan ternyata cuma PHP, kita akan laporkan ke Polresta Tangerang dugaan penipuan," ungkap Alimitro dalam konferensi pers di kantornya.
Tak hanya itu, Alimitro juga menambahkan bahwa tidak hanya kliennya yang menjadi korban, namun ada beberapa pengusaha atau kontraktor lainnya yang mengalami nasib serupa.
Baca Juga: Dirty Vote: Film Dokumenter PSHK Ungkap Kecurangan Pemilu 2024
Mereka dimintai uang dengan iming-iming proyek yang tak jelas nasibnya.
Dalam hal ini, LPK-RI Kota Tangerang menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada para korban yang telah menjadi mangsa dari tindakan yang tak bertanggung jawab ini.
Pihak LPK-RI juga telah mempersiapkan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
Andry Ardiansyah, yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Banten, nomor urut 2 dari daerah pemilihan (Dapil) Tangerang B, kini dihadapkan pada ancaman laporan ke pihak berwajib.