PurwakartaOnline.com - Dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Fatwa ini tidak hanya mengatur kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, tetapi juga memberikan arahan konkrit tentang langkah-langkah yang dapat diambil oleh masyarakat Indonesia dalam mendukung perjuangan tersebut.
1. Dukungan Kewajiban:
Fatwa ini menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah suatu kewajiban.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, secara tegas menyatakan bahwa baik dukungan langsung maupun tidak langsung, termasuk pembelian produk dari pihak yang mendukung agresi Israel, hukumnya haram.
Baca Juga: Penipuan Pinjaman Palsu yang Mengincar Para Caleg DPRD DKI Jakarta
Dengan begitu, umat Islam diminta untuk aktif mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, termasuk penggalangan dana kemanusiaan.
2. Langkah-langkah Tegas Pemerintah:
Fatwa ini juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah tegas melalui jalur diplomasi di PBB.
Hal ini mencakup upaya menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.
3. Distribusi Zakat untuk Kemerdekaan Palestina:
MUI menegaskan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Baca Juga: Isu Krisis Lingkungan Belum Tersentuh dalam Visi Misi Capres-Cawapres Pemilu 2024
Meskipun pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan untuk perjuangan Palestina.