Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Dukung Palestina, Hukumnya Wajib!

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 10:39 WIB
Ilustrasi - Catat! Daftar Produk Israel yang Diharamkan Menurut Fatwa MUI.  (Unsplash/ Charles Gao)
Ilustrasi - Catat! Daftar Produk Israel yang Diharamkan Menurut Fatwa MUI. (Unsplash/ Charles Gao)

4. Peran BAZNAS dan LAZNAS:

Asrorun Niam Sholeh mengajak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Hal ini menjadi panggilan bagi lembaga-lembaga amil zakat nasional untuk bersatu dalam upaya kemanusiaan dan solidaritas internasional.

Dengan penerbitan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, MUI memberikan arahan yang jelas kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung perjuangan Palestina.

Baca Juga: Kisruh Korupsi Mengguncang BPK RI: Ruangan Anggota BPK Disegel, Berita Terkini dari PurwakartaOnline.com

Dalam konteks ini, peran pemerintah, lembaga amil zakat nasional, dan masyarakat luas menjadi kunci dalam menjalankan kewajiban moral dan kemanusiaan untuk membela hak kemerdekaan Palestina.

Semoga, melalui dukungan bersama, terwujudlah kemerdekaan yang selama ini dirindukan oleh rakyat Palestina.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X