Temuan mengejutkan dalam penelitian MUI terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun terkait NII KW IX. Baca artikel untuk mengungkap skandal yang terungkap!
PURWAKARTA ONLINE - Pada tanggal 5 Oktober 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penelitian terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu. Penelitian tersebut dipimpin oleh KH Ma'ruf Amin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, dan melibatkan tiga belas orang anggota tim peneliti dari MUI. Dalam laporan lengkap hasil penelitian tersebut, terdapat beberapa poin penting yang dihasilkan.
Sumber Dana Mahad Al-Zaytun (MAZ)
Salah satu isu utama yang muncul terkait dengan MAZ adalah sumber dana yang digunakan untuk pendirian dan perkembangannya.
Tim peneliti MUI menemukan bukti adanya penggalangan dana dari anggota dan aparat NII KW IX dengan menggunakan konsep-konsep ajaran Islam yang disalahgunakan.
Penggalangan dana ini juga melibatkan eksploitasi dan pemaksaan terhadap anggota, sehingga mereka terpaksa melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Pak Kades Tunggang-langgang Sambil Telanjang: Skandal Mesum Berzina dengan Bu Guru di Kontrakan!
Banyak saksi dan sumber yang membenarkan adanya penggalangan dana ini, termasuk mantan anggota NII KW IX, orang tua/wali, mantan petinggi NII KW IX, Badan Intelijen Mabes Polri, Mantan Kabakin, ZA Maulani, dan anggota aktif lainnya.
Anggota yang masuk ke NII KW IX harus melakukan baiat dan membayar sedekah hijrah sebagai tanda perpindahan kewarganegaraan dari Republik Indonesia menjadi warga negara NII KW IX.
Program-program yang dijalankan oleh anggota termasuk binayah al-aqidah (pembinaan akidah), binayah al-dzarfiyah (pembinaan teritorial), binayah mas’uliyah (pembinaan aparatur), binayah maliyah (pembinaan keuangan), dan binayah al-shilah wa al-muwashalah (pembinaan komunikasi).
Program binayah maliyah menjadi program yang paling dominan, bukan hanya dalam penggalangan dana, tetapi juga dalam mobilisasi dana yang dibebankan kepada warga dan aparat NII KW IX.
Penggalangan dana ini diselubungi dengan istilah-istilah keagamaan seperti shadaqah hijrah, infak, qiradl, al-fa’i, shadaqah istighfar, shadaqah tahkim, shadaqah munakahat, dan lainnya.
Baca Juga: Breaking News: Aksi Unjuk Rasa Forum Indramayu Menggugat vs. Al-Zaytun, Massa Mencapai 5 Ribu!
Dugaan Keterkaitan Pemimpin MAZ dengan NII KW IX
Artikel Terkait
Perbedaan yang Signifikan antara Capital Expenditure dan Operating Expenditure
Anne Ratna Mustika Dapat Dukungan Kuat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta
Rahasia Mengejutkan! Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Kehilangan Harta Kekayaan Miliaran Rupiah
Daftar Kekayaan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Berdasarkan LHKPN 2022
Ramalan Zodiak Hari Ini: 15 Juni 2023, Temukan Prediksi Astrologi Anda!
Ramalan Zodiak Aries Hari Ini: Energimu Melonjak! Kamis, 15 Juni 2023
Skandal Perselingkuhan Kepala Desa, Didemo Desak Mundur. Kades: Jangan Terprovokasi!
DEMO Besar Dugaan Skandal Ponpes Al-Zaytun: Ajaran Sesat, Pemerkosaan, dan Pencucian Uang! Benarkah?
Terungkap! Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini: Kejutan Besar Menanti!
Breaking News: Aksi Unjuk Rasa Forum Indramayu Menggugat vs. Al-Zaytun, Massa Mencapai 5 Ribu!