DEMO Besar Dugaan Skandal Ponpes Al-Zaytun: Ajaran Sesat, Pemerkosaan, dan Pencucian Uang! Benarkah?

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 14:09 WIB
Massa dari Ponpes Al Zaytun, Indramayu menyanyikan Havenu Shalom. /Instagram@infojawabarat
Massa dari Ponpes Al Zaytun, Indramayu menyanyikan Havenu Shalom. /Instagram@infojawabarat

Pagar kawat pun dipasang untuk menghalangi massa agar tidak masuk ke dalam area Ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga: Daftar Kekayaan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Berdasarkan LHKPN 2022

Tidak hanya masalah ajaran sesat, ada beberapa dugaan pelanggaran lain yang juga menimpa Ponpes Al-Zaytun. 

Salah satunya adalah dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan bernama Sdri. Kartini yang berasal dari Indramayu. 

Pihak berwenang harus melakukan investigasi menyeluruh terkait laporan tersebut dan menegakkan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Dapat Dukungan Kuat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta

Selain itu, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam menegakkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UPPA). 

Ponpes Al-Zaytun diduga terlibat dalam perampasan tanah rakyat dan menguasai ribuan hektar tanah tanpa ijin yang jelas. 

Langkah hukum perlu diambil untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang terjadi dalam skema pengambilan tanah tersebut.

Baca Juga: Perbedaan yang Signifikan antara Capital Expenditure dan Operating Expenditure

Tak hanya itu, ada juga permintaan untuk menghentikan pembangunan Dermaga Khusus Al-Zaytun (Dersus) di Desa Eretan Kecamatan Kandanghaur. 

Selain itu, pembuatan jalan khusus atau jalan pribadi yang sedang dilakukan di Desa Lonyod Wanguk juga perlu dihentikan. 

Pasalnya, jika fasilitas-fasilitas ini tidak diawasi dengan ketat, dapat menjadi sarana praktik penyelundupan senjata, narkoba, dan perdagangan manusia.

Baca Juga: Demi Skincare, Bu Kades Tilep Dana Desa Hampir Rp500 Juta: Akhirnya Mendekam di Tahanan!

Terakhir, perlu ditegaskan bahwa Ponpes Al-Zaytun seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X