Sipir Lapas di Lampung Dicopot Setelah Viral Pamer Gaya Hidup Mewah di Medsos, Termasuk Motor Harley Davidson

photo author
- Minggu, 23 April 2023 | 12:30 WIB
Sipir Lapas Lampung akhirnya dicopot.  (Twitter/ @partaisocmed)
Sipir Lapas Lampung akhirnya dicopot. (Twitter/ @partaisocmed)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang sipir di Lapas Rajabasa Lampung bernama Dhawank Delvi mengalami sanksi setelah viral karena memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akhirnya mencopot atau membebastugaskan Dhawank Delvi dari tugasnya di Lapas Rajabasa.

Ia sering memperlihatkan foto-foto kendaraan mewah seperti Harley Davidson, berenang di kolam renang rumah mewahnya, dan melakukan perjalanan umroh dengan pesawat business class bersama istrinya di akun Twitter @partaisocmed.

Baca Juga: Dikeroyok di Jeneponto: Kronologi Pengeroyokan Dua Prajurit TNI Viral di Medsos!

Dhawank Delvi bahkan dikabarkan tengah merintis bisnis membangun rumah sakit.

"Kerennya lagi, bang sipir kita saat ini sedang merintis bisnis baru, yaitu rumah sakit," lanjutnya.

Gaji sipir tersebut sekitar Rp2 juta-Rp5 juta per bulan, namun kekayaannya tidak tercatat di situs resmi LKHPN.

Baca Juga: Rekaman UFO Terbaik Sepanjang Sejarah, Direkam oleh Seorang Pilot di Medellin!

"Gaji sipir penjara itu antara 2-5 juta. Mau nabung sampai mati pun tidak akan cukup buat modal bikin Rumah Sakit." tulis akun @partaisocmed.

Kebiasaan para pejabat hingga ASN memamerkan gaya hidup mewah di media sosial mendapat beragam reaksi dari warganet.

"Yang bersangkutan mengakui sepeda motor Harley-Davidson itu memang miliknya, foto itu diambil tahun 2021," Kepala Lapas Kelas IA Bandar Lampung Maizar.

Baca Juga: Keyskiskie, Sosok Pemeran Video Viral yang Diburu Warganet di TikTok, Twitter, dan Telegram!

Dijelaskan oleh Maizar bahwa ada sanksi kepada sipir itu kewenangan Kanwil Kemenkumham Lampung.

"Sanksi diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung," kata Maizar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X