Baca Juga: Ini Identitas Prajurit TNI yang Gugur Akibat Serangan KKB Nduga, 6 Prajurit Lainnya Alami Trauma!
“Bilamana diingatkan, suka berbantah-bantah dan merasa jadi korban,” kata Aisha yang sebelumnya telah belasan tahun menjadi staf di LPPOM MUI.
Menurut Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal, produk halal tidak boleh menggunakan nama atau simbol-simbol yang mengarah pada benda/binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamr.***
Artikel Terkait
Berita Viral Purwakarta: Terperosok ke Sumur Saat Memperbaiki Atap, Berakhir Tragis Setelah Usaha Penyelamatan
Klarifikasi Salzabila Terkait Video Viral Mirip Dirinya yang Beredar di Twitter dan TikTok!
Reihana Kadinkes Lampung: Viral Tas Hermes dan Sorotan Netizen terhadap Gaya Hidup Mewahnya!
Video Viral Baby Putie Hoodie Pink di TikTok: Klarifikasi Pemeran Wanita Dalam Adegan Tidak Senonoh!
Viral, Jamil Bin Wahab Dipenjara Malaysia Selama 43 Tahun: Mau Pulang, Lupa Alamat Kampung Halaman!
Syakirah Viral di Tiktok: Beredar Puluhan Video dan Foto Tak Senonoh, Berikut Faktanya!
Wanita Histeris di Pelabuhan: Viral di Media Sosial karena Ditinggal Kekasih?
Skandal Video Viral Pesta Miras di Jepara: Karyawan PT Samwon Busana Terlibat, Polisi Akan Bertindak Tegas!
Video Viral Siswi MTs Kelas 8: Penasaran dengan Isinya? Temukan Linknya di TikTok dan Twitter!
Viral di Media Sosial: Pengendara Motor di Cimahi Dianiaya hingga Kejang-Kejang oleh Pelaku!