Kue Kering Menyerupai Babi: Apa Hukumnya dalam Perspektif Halal dan Agama Islam?

photo author
- Jumat, 21 April 2023 | 21:29 WIB
Kontroversi kue kering bergambar atau menyerupai bentuk babi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan standar sertifikasi halal dan aturan agama Islam, produk halal tidak boleh menyerupai babi atau benda haram. Meski bahan kue halal, membuat dan menyebarkan kue kering menyerupai babi (TikTok)
Kontroversi kue kering bergambar atau menyerupai bentuk babi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan standar sertifikasi halal dan aturan agama Islam, produk halal tidak boleh menyerupai babi atau benda haram. Meski bahan kue halal, membuat dan menyebarkan kue kering menyerupai babi (TikTok)

Artikel ini membahas tentang kontroversi kue kering bergambar atau menyerupai bentuk babi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan standar sertifikasi halal dan aturan agama Islam, produk halal tidak boleh menyerupai babi atau benda haram. Meski bahan kue halal, membuat dan menyebarkan kue kering menyerupai babi dapat dianggap sebagai bentuk mengolok-olok agama Islam. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut tentang perspektif halal dan agama Islam terkait masalah ini.

PURWAKARTA ONLINE - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, muncul kembali konten kue kering dengan gambar atau bentuk yang menyerupai babi.

Akun Instagram Halal Corner memberikan jawaban terkait hukum kue kering tersebut.
Menurut akun tersebut, tidak boleh membuat kue kering yang menyerupai babi.

Baca Juga: Viral di Media Sosial: Pengendara Motor di Cimahi Dianiaya hingga Kejang-Kejang oleh Pelaku!

Baca Juga: Video Viral Siswi MTs Kelas 8: Penasaran dengan Isinya? Temukan Linknya di TikTok dan Twitter!

“Tidak boleh ya kak untuk yang menyerupai babi,” tulis akun tersebut di kolom komentar, dikutip Jumat (21/4/2023).

Beberapa warganet di Tiktok juga mengunggah video pembuatan nastar dengan bentuk babi.

Menanggapi hal tersebut, Aisha Maharani selaku konsultan halal dan founder Halal Corner, menjelaskan bahwa standar sertifikasi halal mengatur bahwa produk halal tidak boleh menyerupai babi atau benda haram dalam Islam.

Baca Juga: Skandal Video Viral Pesta Miras di Jepara: Karyawan PT Samwon Busana Terlibat, Polisi Akan Bertindak Tegas!

Baca Juga: Video Kontroversial Popo Barbie dan Rozi di TikTok: Perlakuan Memaksa dan Klarifikasi yang Mengejutkan!

“Silakan saja, namun apabila disebarkan untuk konten maka ini bentuk olok-olok terhadap agama Allah,” kata Aisha lewat pesan elektronik, Jumat.

Meski bahan kue halal, jika bentuknya menyerupai babi, dilarang untuk diproduksi dan disebarluaskan agar tidak menyinggung agama Islam.

Aisha menambahkan bahwa saat ini banyak Muslim yang tidak paham aturan halal dan sering melanggarnya.

Baca Juga: Syakirah Viral di Tiktok: Beredar Puluhan Video dan Foto Tak Senonoh, Berikut Faktanya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X