VIRAL Ketua RT Surati Warga, Minta THR Nominal Dipatok: Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Angkat Suara!

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 22:29 WIB
Surat permintaan THR yang memiliki kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Surat permintaan THR yang memiliki kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

THR diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, dan petugas ZIS kelurahan.

Baca Juga: Insiden Rasisme dan Keributan di Laga Juventus vs Inter Milan: Sorotan Semifinal Coppa Italia 2022-2023!

Namun, dalam surat tersebut juga terdapat patokan nominal sumbangan seperti home industri sebesar Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 50 ribu.

Penarikan iuran untuk THR dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023 dan bisa dicicil dalam tiga kali pembayaran.

Surat tersebut dikeluarkan oleh pengurus RT/RW setempat tanpa melibatkan pihak berwenang seperti Wali Kota atau Dinas Terkait.

Baca Juga: Ida Dayak, Pengobatan Tradisional dan Praktik Penipuan: Pengobatan Gratis dengan Minyak Bintang Dayak yang Vir

Namun, viralnya surat permintaan THR tersebut menuai kontroversi di media sosial karena dianggap memaksa warga untuk memberikan sumbangan dengan nominal tertentu.

Banyak netizen yang mengkritik surat tersebut karena dianggap melanggar prinsip keikhlasan dan kebebasan warga dalam memberikan sumbangan THR.

Dalam tanggapannya, Hari Nugroho menekankan bahwa pemberian THR seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh ada paksaan atau patokan nominal yang harus diberikan.

Baca Juga: Kesaktian Ida Dayak Sampai ke Telinga Pesulap Merah: Bongkar Fakta di Balik Pengobatan Alternatifnya!

Ia juga mengimbau kepada Wali Kota di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk memberikan arahan kepada RT/RW agar tidak ada lagi paksaan dalam hal pemberian THR kepada warga.

Setiap warga memiliki kemampuan yang berbeda-beda, sehingga pemberian THR harus mengikuti keikhlasan masing-masing.

Hari juga menyebutkan bahwa dirinya sendiri pernah mengalami hal serupa di kompleks tempat tinggalnya, namun pemberian THR tidak wajib, tidak ada patokan nominal, dan tidak boleh dipaksa.

Baca Juga: Beli Mobil Mewah Kayak Beli Ciki, Pegawai Dinas Perumahan DKI Jakarta Flexing Viral di Media Sosial!

Kebersamaan dalam berpartisipasi adalah yang penting dalam pemberian THR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X