VIRAL Ketua RT Surati Warga, Minta THR Nominal Dipatok: Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Angkat Suara!

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 22:29 WIB
Surat permintaan THR yang memiliki kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Surat permintaan THR yang memiliki kop surat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

PURWAKARTA ONLINE - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, memberikan tanggapan terkait viralnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RT/RW di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat.

Menurut Hari, wajar jika warga meminta THR di lingkungan rumah mereka, namun harus dalam bentuk sumbangan seikhlasnya tanpa dipaksa dengan nominal tertentu.

"Dalam surat edaran tersebut seharusnya tidak ada paksaan. Tapi lebih sebagai imbauan bagi warga yang mampu memberikan sumbangan THR jika ada rezeki lebih. Saya juga mengalami hal serupa di kompleks tempat tinggal saya. Namun, sifatnya tidak wajib, tidak ada nominal yang dipatok, tidak boleh dipaksa," ujar Hari di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Berita Terbaru: Polres Purwakarta Lakukan Tes Urine Sopir Bus untuk Antisipasi Narkoba saat Mudik Lebaran!

Hari melanjutkan bahwa sumbangan THR seharusnya diberikan secara sukarela, bukan dalam bentuk iuran wajib.

Hal ini harus dipahami bahwa setiap warga memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Sehingga pemberian THR harus mengikuti keikhlasan masing-masing tanpa ada paksaan.

"Misalnya, ada rumah tangga yang anggotanya adalah pejabat, ada yang biasa, ada yang lain, tidak seharusnya diharuskan memberikan sumbangan dengan nominal yang sama. Seorang pejabat mungkin bisa memberikan Rp 1 juta atau lebih, sementara yang kurang mampu bisa memberikan di bawah Rp 100 ribu. Yang penting adalah kebersamaan dalam berpartisipasi," paparnya.

Baca Juga: Pengobatan Tradisional Ida Dayak yang Viral di TikTok: Sejarah, Alasan, dan Efek Plasebo pada Pasien!

Hari mengimbau kepada Wali Kota di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk memberikan arahan kepada RT/RW agar tidak ada lagi paksaan dalam memberikan THR kepada warga.

"Hal ini tentunya terkait dengan wilayah masing-masing. Biasanya lurah, camat, atau Wali Kota yang memberikan arahan kepada RT/RW," tambahnya.

Sebelumnya, surat permintaan THR dari pengurus RT/RW di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat viral di media sosial.

Baca Juga: Saat Ibu Ida Dayak Sedang Viral, Orang Penasaran dengan Penjelasan Ilmiah Pengobatan Tradisional Patah Tulang!

Akun @txtdrjkt mengunggah surat tersebut yang kemudian mendapat kecaman dari netizen.

Surat tersebut berisi informasi mengenai pengurus RT yang mengajak warga memberikan sumbangan THR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X