Ida Dayak Makin Viral, Kemenkes Luncurkan Program STPT untuk Melindungi Masyarakat!

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 14:00 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT). regulasi terkait Hatra serta pentingnya dukungan penelitian empiris dan kajian ilmiah dalam (Screenshoot instagram@ibu_ida_dayak)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT). regulasi terkait Hatra serta pentingnya dukungan penelitian empiris dan kajian ilmiah dalam (Screenshoot instagram@ibu_ida_dayak)

PURWAKARTA ONLINE - Kemenkes akan memberikan pembinaan pada praktik pengobatan tradisional dan tenaga penyembuh tradisional (Hatra) agar mereka memiliki Surat Terdaftar Penyembuh Tradisional (STPT).

Tindakan ini diambil sebagai respons atas viralnya sosok Ida Dayak yang dipercaya mampu menyembuhkan beberapa penyakit oleh masyarakat.

"Kami lakukan pembinaan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas yaitu, ketrampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan ya supaya masyarakat tidak dirugikan," kata Nadia saat dihubungi, Rabu (5/4).

Baca Juga: Kesaktian Ida Dayak Sampai ke Telinga Pesulap Merah: Bongkar Fakta di Balik Pengobatan Alternatifnya!

Baca Juga: TERBARU, Kartu Nikah Digital Resmi Gantikan Buku Nikah Fisik: Yang Lama Nikah Juga Bisa Dapat!

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa pembinaan akan dilakukan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan.

Tenaga penyembuh tradisional dapat dibagi berdasarkan modalitas, yaitu ketrampilan, ramuan, dan campuran.

Oleh karena itu, pembinaan akan dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan.

Baca Juga: Suasana Sekolah Jam 5 Pagi di SMAN 5 Kupang yang Viral di Twitter: Para Guru Mengajar di Kegelapan?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 5 April 2023: Kreativitas, Tantangan Karier, dan Keharmonisan Hubungan!

Nadia menjelaskan bahwa regulasi terkait Hatra telah ditetapkan dalam beberapa peraturan, seperti PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Meskipun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional, Nadia menekankan bahwa pengobatan tersebut harus didukung oleh penelitian empiris dan kajian ilmiah.

Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pengobatan tradisional dan jangan sampai terlambat berobat karena telah ada metode yang dapat menyembuhkan 100 persen pada stadium dini untuk penyakit seperti kanker.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Libatkan Anak Petinggi Polri di Jalan Margasatwa: JANGGAL, Diduga Kasus Ditutup-tutupi!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X