Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca Juga: Mengenal Karakter Manusia Berdasarkan Zodiak!
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tutur Ade.***
Artikel Terkait
MERESAHKAN Viralnya Video 28 Detik Adegan Dewasa Pria dan Wanita Berseragam SMK Negeri 1, Identitas Misterius!
VIRAL Video Putri Raja Yogyakarta Naik Becak dengan Penampilan Sederhana!
VIRAL Dosen Akuntansi di Padang yang Memamerkan Kemaluannya di Depan Mahasiswi!
KPK Akan Klarifikasi Foto dan Video Istri Direktur Penyelidikan yang Hidup Mewah Diduga Pelanggaran Kode Etik!
VIRAL Gaya Hidup Hedon dan Pamer Istri Sekda Riau, Netizen: Sepeda Brompton, Tas Mewah dan Keliling Dunia!
VIRAL Istri Penyelidik KPK Pamer Hedonisme di Media Sosial, KPK Kebakaran Jenggot!
Mengenal Karakter Manusia Berdasarkan Zodiak!
Kapolda Bali Minta Deportasi Turis Asing yang Membentak Polisi Saat Ditilang karena Tidak Pakai Helm!
Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba: Klarifikasi Kapolres Purwakarta!
BREAKING NEWS! Temuan Baru KPK Kasus Korupsi Nurhadi Abdurrachman: Rumah Dito Mahendra Digeledah ada 15 Seni!