Breaking News: Remaja 15 Tahun di Purwakarta Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 08:49 WIB
RD, Remaja 15 Tahun di Purwakarta Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Meringkus Pengedar Dewasa (Polres Purwakarta)
RD, Remaja 15 Tahun di Purwakarta Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Meringkus Pengedar Dewasa (Polres Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang remaja berusia 15 tahun yang merupakan warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan telah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada hari Minggu, 12 Maret 2023.

Menurut Kapolres Purwakarta, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Edward saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.

Baca Juga: VIRAL, Kapolsek Torgamba Ribut Dengan Anggota: Lato-lato ribut saya pun diam!

Remaja tersebut, yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP, telah diduga menjadi bandar dan mengendalikan pengedar dewasa serta menjual obat-obatan terlarang di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.

"Pelaku yang masih duduk di Bangku kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," lanjutnya.

Pelaku membeli obat-obatan tersebut secara online dan menjualnya kembali secara online maupun langsung kepada pembeli.

Baca Juga: Fakta-fakta yang terungkap dalam kasus Suntik Mati Kades Curug Goong!

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Pelaku dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dapat mengancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Kapolres.

Baca Juga: Anak Artis Dangdut Senior Lilis Karlina Terjerat Kasus Narkoba: Remaja 15 Tahun Ditangkap Polres Purwakarta!

Selain itu, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu pelaku lainnya berinisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu yang menjadi perantara untuk menjual narkotika ke pelaku RD.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X