Polisi Tangkap Pelajar Kelas 3 SMP Anak Lilis Karlina dengan Ribuan Butir Obat Terlarang di Purwakarta!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 09:13 WIB
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menggelar konferensi pers penangkapan pengedar narkoba berinisial RD yang masih duduk di bangku SMP  (Foto: Facebook.com/Mashumas Res Purwakarta)
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menggelar konferensi pers penangkapan pengedar narkoba berinisial RD yang masih duduk di bangku SMP (Foto: Facebook.com/Mashumas Res Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang pelajar SMP berusia 15 tahun yang merupakan anak dari seorang pedangdut nasional, Lilis Karlina, bernama RD ditangkap oleh polisi di Kabupaten Purwakarta pada hari Minggu, 12 Maret 2023.

Pelaku berhasil ditangkap setelah masyarakat melaporkan adanya banyak obat-obatan terlarang yang beredar di lingkungannya.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita ribuan butir obat-obatan terlarang, termasuk 925 butir Hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl dari tangan pelaku.

Baca Juga: VIRAL, Kapolsek Torgamba Ribut Dengan Anggota: Lato-lato ribut saya pun diam!

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, pelaku membeli obat-obatan tersebut secara online dan menjualnya kembali secara online atau langsung kepada pembeli.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," katanya pada Senin, 13 Maret 2023.

Pelaku diancam pidana paling lama 10 tahun penjara sesuai dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Buruan Daftar Mudik Gratis Bersama Kemenhub, Ini syarat dan ketentuannya, pendaftaran ditutup 3 Mei 2023!

"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Kapolres.

Selain itu, hasil pengembangan kasus juga memunculkan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial I (26).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 15 Maret 2023!

Pelaku I ditangkap karena menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan 1 kepada pelaku RD.

I dikenai pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam kurungan maksimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X