Agnes Gracia Resmi Ditetapkan Selabai PELAKU Tindak Kekerasan Terhadap David: Bukti Dari WhatsApp dan CCTV!

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:09 WIB
 Agnes Gracia (AG) pacar Mario Dandy naik status, bukan lagi saksi  (Takap Layar Twitter/@Trending_Issue)
Agnes Gracia (AG) pacar Mario Dandy naik status, bukan lagi saksi (Takap Layar Twitter/@Trending_Issue)

PURWAKARTA ONLINE - Agnes Gracia resmi dinyatakan sebagai salah satu pelaku kekerasan terhadap David setelah penyidik ​​memeriksa barang bukti dari pesan WhatsApp dan rekaman CCTV.

Meski masih di bawah umur, dia dianggap terlibat dalam penyerangan tersebut.

Kuasa hukum Agnes menyangkal keterlibatannya dan mengklaim bahwa dia sebenarnya berusaha membantu David.

Baca Juga: Mengenang Kronologi Kasus Yuyun yang Diperkosa dan Dibunuh 14 Pemuda di Bengkulu!

Kasus dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya karena lebih ahli menangani kasus anak dan perempuan.

Meski masih di bawah umur, Agnes masih bisa dikenai sanksi hukum.
Sedangkan Mario Dandy dijerat pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Bukti yang digunakan untuk membuktikan keterlibatan Agnes dalam penyerangan tersebut antara lain obrolan WhatsApp, video di ponselnya, dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian, menurut Kombes Hengki Haryadi, seorang polisi yang terlibat dalam penyelidikan.

Baca Juga: Kelompok Pemuda Sumbersari produksi pupuk organik unggulan dengan harga bersaing!

"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP," kata Kombes Hengki Haryadi.

Sementara pengacara Agnes bersikeras bahwa dia berusaha membantu David, polisi bersikeras bahwa dia berperan aktif dalam kekerasan terhadapnya.

"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini" ucap Mangatta Toding Allo.

Baca Juga: Maksa jebak David, AGNES ANCAM AKAN MENURUNKAN BRIMOB, Bukti chat!

Kasus ini mendapat perhatian yang signifikan karena beratnya penyerangan dan fakta bahwa baik Agnes maupun David adalah anak di bawah umur.

Terlepas dari usianya, Agnes mungkin masih menghadapi hukuman sesuai peraturan khusus yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X