Dua Oknum PNS di Makassar Terlibat Perselingkuhan dan Digerebek di Hotel!

photo author
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:58 WIB
Ilustrasi ASN Selingkuh. Dua Oknum PNS di Makassar Terlibat Perselingkuhan dan Digerebek di Hotel!
Ilustrasi ASN Selingkuh. Dua Oknum PNS di Makassar Terlibat Perselingkuhan dan Digerebek di Hotel!

PURWAKARTA ONLINE - Dua oknum PNS di Makassar, berinisial MY dan RN, tersangkut kasus perselingkuhan dan digerebek di sebuah hotel

Mereka bekerja di rumah sakit yang sama dan sering bertemu di sana. 

Setelah dilaporkan oleh suami RN, polisi menggerebek kamar hotel tempat keduanya menginap.

Baca Juga: Menteri Keuangan, Sri Mulyani jenguk David, korban penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo!

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Panakukang Kompol Abdul mengatakan dirinya belum mengetahui kronologi kejadian.

”Saya belum tahu kronologis kejadian penggerbekan pasangan selingkuh kedua PNS itu. Yang lebih tahu itu Kanit Reskrim. Silahkan konfirmasi ke Kanit Reskrim untuk lebih jelasnya,” Ucap Kompol Abdul Azis. Senin,(4/07/2022).

MY mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas plafon kamar, tetapi aksinya terbongkar. 

Baca Juga: Baru Diangkat jadi ASN, Oknum Guru Ini selingkuh dengan Kades, DILAPORKAN SUAMI!

MY dan RN kemudian dibawa ke kantor Polsek Panakukang. 

Meskipun MY memiliki tiga anak dan RN memiliki dua anak, hubungan terlarang mereka terjadi karena keduanya sering bertemu di tempat kerja. 

MY menolak untuk menghadirkan istrinya ke kantor polisi dan kasus ini dijerat dengan Pasal 284 KUHP. 

Baca Juga: Kepsek Meninggal Saat Selingkuh dengan Guru SD, Bupati Tulungagung Beri Sanksi Berat!

“MY ini menolak untuk menghadirkan istrinya di Polsek Panakukang. Kami belum bisa menyimpulkan adanya unsur perzinahan kalau istrinya tidak hadir. Alasan dari MY ini karena dia tidak mau libatkan istrinya dalam kasus ini. Bagaimana caranya kita mau lanjutkan kasusnya kalau istrinya tidak hadir. Padahal sudah melayangkan surat konfigurasi kepada istrinya,"Jelas Iptu Boby ke awak media. Selasa, (05/07/2022).

MY kemudian tidak ditahan dan hanya wajib lapor. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X