Gugatan Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan Pengadilan Agama, CERAI!

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 11:22 WIB
Gugatan Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan Pengadilan Agama, Kabupaten Purwakarta hari ini. (Instagram @anneratna82)
Gugatan Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan Pengadilan Agama, Kabupaten Purwakarta hari ini. (Instagram @anneratna82)

PURWAKARTA ONLINE - Sidang putusan telah dilaksanakan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pagi ini (Rabu, 22/2/2023).

Dilaksanakan pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan permohonan penggugat.

Sekitar pukul 10.00 WIB Anne Ratna Mustika keluar dari gedung Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Keluar dari Pengadilan Agama, Anne Ratna Mustika menangis!

Anne Ratna Mustika tampak berlinang air mata, ia tak kuasa menahan tangis.

Melalui akun Instagram @anneratna82 ia sampaikan rasa syukur.

Berucap Alhamdulillah, ia berharap putusan pengadilan ini menjadi Jalan terbaik bagi dirinya dan Dedi Mulyadi.

 Baca Juga: Netizen sebar foto terduga pelaku pengeroyokan TNI di Sumatera Utara!

"Alhamdulillah ya Allah... Semoga ini jalan terbaik bagi kami dan semoga Allah SWT Ridho terhadap apa yang telah kami jalankan... amin YRA," tulis @anneratna82.

Sementara itu kuasa hukum Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan pengadilan Agama.

Kasus ini memiliki nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk dan dijadwalkan pada pukul 09.00 di ruang utama pengadilan. 

 Baca Juga: Pengacara Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Banding Jika Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dikabulkan Pengadilan!

Kuasa hukum penggugat adalah Ika Rahmawati, sementara kuasa hukum tergugat adalah Aa Ojat Sudrajat dan Agus Supriyatna. 

Jika putusan cerai gugat dikabulkan oleh majelis hakim, kuasa hukum tergugat menyatakan akan mengajukan banding. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X