Sidang Putusan Cerai Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi: Akankah Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan?

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 09:02 WIB
Sidang Putusan Cerai Bupati Purwakarta dan Anggota DPR Dedi Mulyadi: Akankah Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan? (Tangkap layar: Delta Force)
Sidang Putusan Cerai Bupati Purwakarta dan Anggota DPR Dedi Mulyadi: Akankah Majelis Hakim Mengabulkan Gugatan? (Tangkap layar: Delta Force)

PURWAKARTA ONLINE - Hari ini, pada tanggal 22 Februari 2023, sidang pembacaan putusan untuk kasus cerai gugat antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi akan dilaksanakan. 

Sidang ini termasuk kasus cerai gugat antara pasangan suami-istri yang terkenal di Kabupaten Purwakarta, yang memiliki nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk. 

Jadwal sidang ini tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Agama Purwakarta, tetapi tidak mencantumkan nama para pihak yang bersengketa.

 

Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat di ruang utama pengadilan tersebut. 

Tiga kuasa hukum disebutkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara tersebut, yaitu Ika Rahmawati sebagai kuasa hukum penggugat, sedangkan dari kuasa hukum tergugat ada Aa Ojat Sudrajat dan Agus Supriyatna. 

Kuasa hukum tergugat telah menyatakan niat untuk mengajukan banding jika putusan cerai gugat diajukan oleh mantan Mojang Purwakarta itu dikabulkan oleh majelis hakim.

 

Masyarakat kini menunggu dan melihat apakah Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta akan mengabulkan atau menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap sang suami. 

Pengadilan Agama Purwakarta terletak tidak jauh dari Gedung DPRD Purwakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X