Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara karena Narkoba, Pengacara: Dia Korban, Bukan Pengedar!

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara & denda Rp800 juta, kuasa hukum sebut ia korban, bukan pengedar narkoba. ((Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel))
Fariz RM dituntut 6 tahun penjara & denda Rp800 juta, kuasa hukum sebut ia korban, bukan pengedar narkoba. ((Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel))

Baca Juga: Mensesneg Prasetyo Hadi Bantah Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito sebagai Mendagri 'Ini Gak Masuk Akal'

“Mungkin ada luka dalam yang belum sembuh. Tapi tetap, hukum harus berlaku,” tulis akun @musikindonesia_law di X (Twitter).

Deolipa Yumara menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan bahwa Fariz RM adalah pecandu yang seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara layaknya pengedar.

“Kami akan sampaikan nota pembelaan secara utuh. Klien kami seharusnya mendapatkan perawatan, bukan vonis seberat itu,” tegasnya.

Kisah Fariz RM adalah potret nyata betapa narkoba bisa menghancurkan siapa saja—bahkan mereka yang punya nama besar dan prestasi gemilang.

Baca Juga: Libur 18 Agustus 2025 Bakal Diresmikan? Mensesneg Ungkap SKB 3 Menteri Segera Diumumkan!

Kini, pertanyaannya: akankah hakim melihat Fariz sebagai penjahat, atau sebagai korban yang butuh pertolongan?

Sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan digelar dalam waktu dekat. Nasib Fariz RM ada di ujung palu hakim, dan publik pun menanti dengan penuh tanda tanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X