Libur 18 Agustus 2025 Bakal Diresmikan? Mensesneg Ungkap SKB 3 Menteri Segera Diumumkan!

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Libur 18 Agustus 2025 dalam rangka HUT RI akan ditetapkan lewat SKB 3 Menteri. Mensesneg pastikan segera diumumkan. (Foto: Istimewa)
Libur 18 Agustus 2025 dalam rangka HUT RI akan ditetapkan lewat SKB 3 Menteri. Mensesneg pastikan segera diumumkan. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, saat ini tengah dilakukan koordinasi intensif antar-kementerian terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Insya Allah secepatnya ya. Hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, keputusan final akan diumumkan dalam 1–2 hari ke depan, tepatnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Heran: Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun tapi Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa?

“Nah, Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” tegasnya.

Rencana ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin melanjutkan kemeriahan peringatan 17 Agustus dengan waktu istirahat lebih panjang.

Penetapan libur nasional ini akan dilakukan melalui SKB 3 Menteri, yang biasa diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, serta dikoordinasikan oleh Mensesneg.

Dengan penambahan libur ini, diharapkan masyarakat memiliki waktu lebih untuk merayakan kemerdekaan secara lebih meriah.

Baca Juga: BRI Catat Rekor! Nilai Asset Under Custody Tembus Rp1.500 T, Terbesar di Indonesia

Terus ikuti informasi resmi hanya di PURWAKARTA ONLINE, untuk update terbaru seputar Libur 18 Agustus 2025, SKB 3 Menteri, dan kebijakan pemerintah pusat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X