PURWAKARTA ONLINE - Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Tanah Air. Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf, atau yang akrab dikenal sebagai Fariz RM, kembali terseret kasus narkoba.
Kabar terkini Ia menghadapi tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia juga dikenai denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan subsider penjara jika tak dibayar.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), dan langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Fariz RM, yang menilai tuntutan tersebut tidak adil dan terkesan salah sasaran.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mempertanyakan dasar tuntutan yang dikenakan pada kliennya.
Ia menyebut jaksa menjerat Fariz dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, pasal yang biasanya digunakan untuk pengedar.
“Fariz RM ini sebagai pengguna, tapi dituntut pakai pasal pengedar. Hukumannya dilepas dari fakta bahwa dia korban dari narkoba,” tegas Deolipa kepada awak media usai sidang.
“Yang paling penting, fakta di persidangan menunjukkan bahwa dia adalah pengguna, bukan pengedar,” imbuhnya.
Kasus ini bukan yang pertama bagi Fariz RM. Sudah empat kali ia harus berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika—yakni pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini 2025.
Baca Juga: Kolaborasi Danantara, Pertamina, dan PLN: Gebrakan Baru Energi Panas Bumi Indonesia!
Terakhir, ia ditangkap pada Februari 2025 di Bandung, bersama sopirnya, Andreas Deny, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu, yang langsung menyeret nama sang musisi ke ranah hukum lagi.
Fariz RM bukan sekadar musisi biasa. Di balik lagu-lagu legendaris seperti "Barcelona" dan "Sakura", ada kisah pilu yang kini menghantui perjalanan seninya. Banyak pihak menyayangkan bahwa sosok dengan warisan musikal yang kaya harus terjerat narkoba berulang kali.
Publik pun terbelah: sebagian bersimpati, sebagian lainnya mempertanyakan alasan Fariz terus mengulangi kesalahan yang sama.
Artikel Terkait
74,6% Publik Tak Percaya Ijazah Jokowi Palsu, Silfester Matutina: Kita Patut Bergembira
Bukan Belajar, Cuma Piknik: Ini Alasan Dedi Mulyadi Larang Study Tour di Sekolah Jawa Barat
Dedi Mulyadi Jelaskan Larangan Study Tour: Yang Dilarang Bukan Piknik, Tapi Bebani Orang Tua
Larangan Study Tour Dedi Mulyadi Tuai Sorotan, Ini Alasan dan Solusi yang Ia Tawarkan ke Sekolah
Dedi Mulyadi Bongkar Curhat Orang Tua: Biaya Study Tour Sampai Rp4 Juta, Pinjam ke Bank Emok!
Pagi yang Damai, Hati yang Bising Inilah Sebuah Perjalanan Menuju Kesadaran Hakiki
Roman Dendam Episode 7: Ketegangan Memuncak, Masa Lalu Barli Terkuak!
Di Tengah Maraknya Pemblokiran Rekening, Harta Ivan PPATK Tembus Rp9,3 Miliar! Publik Heboh Gaji Pegawai PPATK
Di Tengah Kontroversi Rekening, Publik Heboh Harta Ivan Yustiawan dana Tembus Rp9,3 Miliar! Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai PPATK
Mahfud MD Heran: Silfester Matutina Divonis 1,5 Tahun tapi Tak Kunjung Ditahan, Ada Apa?