Pelajar SMK di Bandung Tewas Dibacok Mahasiswa, Motif Dendam & Celurit Jadi Bukti Kejahatan

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung tewas dibacok mahasiswa di Cibiru. Polisi ungkap motif dendam & amankan celurit. ((Instagram.com/@polrestabesbandung))
Pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung tewas dibacok mahasiswa di Cibiru. Polisi ungkap motif dendam & amankan celurit. ((Instagram.com/@polrestabesbandung))

PURWAKARTA ONLINE - Kota Bandung kembali diguncang kabar tragis. Seorang pelajar SMK tewas dengan luka bacok di dada kiri.

Kejadian berdarah itu terjadi pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di kawasan Cikuda, Cibiru, dan kini tengah menyita perhatian publik.

Korban adalah ZA (17), pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung. Ia ditemukan tak bernyawa di lokasi kejadian, tepat di samping bengkel motor THR Project, Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru.

Kabar ini langsung menyebar di media sosial. Video dan foto dari lokasi memperlihatkan korban tergeletak bersimbah darah. Warganet pun mengecam keras aksi kekerasan yang lagi-lagi melibatkan pelajar.

Baca Juga: Di Tengah Maraknya Pemblokiran Rekening, Harta Ivan PPATK Tembus Rp9,3 Miliar! Publik Heboh Gaji Pegawai PPATK

Dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Senin (4/8), Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap bahwa pelaku adalah TN (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru.

Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian oleh Tim Reskrim Polsek Panyileukan. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa TN menyimpan dendam terhadap korban akibat perselisihan sebelumnya.

“Motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan sakit hati. Ia menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Kombes Budi.

Menurut Budi, pelaku sempat melancarkan bacokan pertama namun meleset. Namun bacokan kedua mengenai dada kiri korban secara tepat, dan menyebabkan kematian di tempat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bongkar Curhat Orang Tua: Biaya Study Tour Sampai Rp4 Juta, Pinjam ke Bank Emok!

Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:

  • Sebilah celurit bergagang kayu
  • Sweater hitam dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian

Setelah melakukan aksinya, TN melarikan diri ke rumahnya. Namun upaya kabur itu tak berlangsung lama, karena ia berhasil diamankan oleh petugas.

Kini TN telah ditahan dan dijerat dengan:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Jo Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara atau minimal 7 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X