PURWAKARTA ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran prinsip keadilan dalam proses peradilan.
Menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan itu ditujukan agar ada evaluasi atas sikap majelis hakim yang memutus perkara tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda di antara mereka.
Baca Juga: Andini Permata Jadi Trending! Video 2 Menit 31 Detik Tuai Kontroversi
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini kita laporkan semua karena tidak ada dissenting,” ujar Zaid kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Zaid bahkan menyebut bahwa salah satu hakim terkesan tidak menjunjung prinsip "presumption of innocence" (praduga tak bersalah), melainkan bertindak seolah-olah Tom Lembong sudah pasti bersalah.
“Seolah-olah Pak Tom ini memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal proses hukum tidak boleh seperti itu,” tegas Zaid.
Langkah hukum ini bukan sekadar reaksi emosional. Menurut Zaid, kliennya ingin ada perbaikan sistem hukum, agar tidak ada lagi warga negara yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Silfester Matutina Ditelepon Jokowi Sebelum Diperiksa Polisi Soal Tuduhan Ijazah Palsu
“Ini agar hukum kita makin baik, agar aparat penegak hukum juga bisa melakukan tugasnya dengan benar. Bukan untuk menyerang MA atau kejaksaan,” jelasnya.
Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah:
- Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis),
- Purwanto S. Abdullah, dan
- Alfis Setyawan (Hakim Anggota).
Sementara itu, Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.
Baca Juga: Purwakarta Akses, Proyek Jalan Lingkar Barat Siap Dongkrak Ekonomi
Artikel Terkait
Sulthan Zaky Resmi Gabung Klub Kamboja, Dipinjamkan PSM Makassar ke MOI Kompong Dewa FC
Sulthan Zaky Tinggalkan PSM Makassar demi Tantangan Baru di Kamboja, Ini Pesan Harunya!
Matcha: Teh Hijau Premium yang Mulai Diproduksi Petani Inovatif Asal Purwakarta
Petani Purwakarta Tutup Kebun Teh, Strategi Rahasia Bikin Matcha Lokal Kualitas Tinggi
Matcha Khas Purwakarta Mulai Diracik, Inovasi Petani Muda Bangkitkan Teh Lokal
Purwakarta Siap Punya Matcha Sendiri, Petani Teh Lakukan Inovasi demi Bertahan di Tengah Krisis
Apa Bedanya Matcha dan Teh Hijau Biasa? Petani Teh Purwakarta Ungkap Proses Khusus Produksi Matcha
BRI Salurkan BSU 2025 Rp2,25 Triliun ke 3,76 Juta Penerima, Ini Cara Cek dan Cairkan Bantuan
BRI Salurkan BSU 2025 Rp2,25 T ke 3,76 Juta Pekerja, Perkuat Ekonomi hingga Pelosok Desa Cek Punyamu!
Misteri Video “Kendari 1 vs 7”: Viral 12 Menit, Siapa Sebenarnya Sosok di Baliknya?