Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA Usai Divonis 4,5 Tahun, Kritik Proses Pengadilan

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 07:57 WIB
Tom Lembong resmi lapor tiga hakim ke MA, sebut proses peradilan tak adil. Minta evaluasi hukum agar lebih baik. (Tom lembong)
Tom Lembong resmi lapor tiga hakim ke MA, sebut proses peradilan tak adil. Minta evaluasi hukum agar lebih baik. (Tom lembong)

PURWAKARTA ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadapnya ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran prinsip keadilan dalam proses peradilan.

Menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan itu ditujukan agar ada evaluasi atas sikap majelis hakim yang memutus perkara tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda di antara mereka.

Baca Juga: Andini Permata Jadi Trending! Video 2 Menit 31 Detik Tuai Kontroversi

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini kita laporkan semua karena tidak ada dissenting,” ujar Zaid kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Zaid bahkan menyebut bahwa salah satu hakim terkesan tidak menjunjung prinsip "presumption of innocence" (praduga tak bersalah), melainkan bertindak seolah-olah Tom Lembong sudah pasti bersalah.

“Seolah-olah Pak Tom ini memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal proses hukum tidak boleh seperti itu,” tegas Zaid.

Langkah hukum ini bukan sekadar reaksi emosional. Menurut Zaid, kliennya ingin ada perbaikan sistem hukum, agar tidak ada lagi warga negara yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Silfester Matutina Ditelepon Jokowi Sebelum Diperiksa Polisi Soal Tuduhan Ijazah Palsu

“Ini agar hukum kita makin baik, agar aparat penegak hukum juga bisa melakukan tugasnya dengan benar. Bukan untuk menyerang MA atau kejaksaan,” jelasnya.

Adapun tiga hakim yang dilaporkan adalah:

  • Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis),
  • Purwanto S. Abdullah, dan
  • Alfis Setyawan (Hakim Anggota).

Sementara itu, Tom Lembong telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, bersamaan dengan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga: Purwakarta Akses, Proyek Jalan Lingkar Barat Siap Dongkrak Ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X