Dalam pengakuannya, MR membantah telah memeras dan menyebut uang itu sebagai bentuk "imbalan setelah hubungan terjadi."
Namun, polisi tidak begitu saja percaya.
"Kami memiliki bukti video dan pengakuan korban. Kasus ini murni pemerasan," tegas Kompol Pengky.
Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca Juga: Skandal MR: Drama Video Viral dan Penangkapan Mengejutkan Warganet Ini Kronologinya!
Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan bisa dipidana hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bisa menjadi awal dari relasi berbahaya, dan hubungan asmara—terlebih yang rahasia—tak bisa dijadikan alat pemerasan.***
Artikel Terkait
HUAWEI nova 13 Pro Resmi Dijual di Indonesia, Usung Dual Selfie Camera dan SuperCharge 100W
Spesifikasi Lengkap HUAWEI nova 13 Pro: Dual Selfie Camera 60 MP, SuperCharge 100W, dan Layar LTPO OLED
Geger! Video Private Its Anggi Bocor, Netizen Berburu Link Hingga ke OnlyFans dan Telegram
Viral Video Cikgu Fadhilah dan Abang Wiring: Waspadai Link Palsu dan Ancaman Hukum di Dunia Maya
Viral! Video Private Its Anggi Bocor dan Jadi Buruan Netizen, Sampai Disebut Ratu Link Telegram
Netizen Kepo! Artis Berinisial MR Ditangkap: Drama, Rahasia, dan Imbas Viral
Mediapreneur Talks Promedia Banten 2025, Bahas Masa Depan Media Bersama Tokoh Jurnalistik Nasional
VIRAL! Penangkapan Artis MR Gara-Gara Skandal Cinta Sesama Jenis, Diungkap Lewat Video YouTube Bang Rani Stones
Itu Bukan Pemerasan, Itu Kontrak! Artis Berinisial MR Ditangkap Ancaman 9 Tahun Penjara
Artis Inisial MR Ditangkap karena Pemerasan Sesama Jenis