Skandal MR: Drama Video Viral dan Penangkapan Mengejutkan Warganet Ini Kronologinya!

photo author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 06:31 WIB
Video penangkapan viral, MR ditangkap Polsek Cempaka Putih 5 Juni 2025. Disita enam video syur dan Rp20 juta diduga dari pemerasan. (Istock)
Video penangkapan viral, MR ditangkap Polsek Cempaka Putih 5 Juni 2025. Disita enam video syur dan Rp20 juta diduga dari pemerasan. (Istock)

Purwakarta Online - Pada 1 Juli 2025, kanal YouTube Bang Rani Stones memicu heboh dunia hiburan dengan video penangkapan aktor sinetron MR yang langsung menjadi viral.

Detik-detik itu pun mengungkap wajah asli sosok Muhammad Rayyan Alkadrie—nama yang selama ini hanya tersimur di berita.

 

Polisi dari Polsek Cempaka Putih menangkap Rayyan pada Rabu, 5 Juni 2025, di sebuah kos-kosan Depok.

Ia sempat berlindung dalam mobil bekas rusak, mengenakan kaus kuning dan celana krem, berusaha lolos dari kepungan petugas.

Baca Juga: Viral Video Cikgu Fadhilah dan Abang Wiring: Waspadai Link Palsu dan Ancaman Hukum di Dunia Maya

Interogasi terekam saat Rayyan menyesal, memperkenalkan diri “Muhammad Rayyan Alkadrie,”
katanya penuh pasrah saat wajahnya akhirnya terlihat jelas.

MR ditangkap atas tuduhan memeras kekasihnya, artis inisial IMT, dengan ancaman menyebarkan foto dan video intim.

Dugaan ini muncul akibat hubungan sesama jenis yang selama ini dirahasiakan keduanya.

Menurut Kapolres, saksi dan bukti digital menunjukkan bahwa korban merasa tertekan karena terus-menerus membayar MR, dengan total dana hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Viral! Video Private Its Anggi Bocor dan Jadi Buruan Netizen, Sampai Disebut Ratu Link Telegram

MR sendiri mengakui menerima “sepuluh juta lebih dikit,” tapi membantah kuat bahwa itu bukan pemerasan, melainkan pemberian sukarela pasca hubungan.

Dalam konferensi pers, polisi menyita enam video syur, dua ponsel, dan satu ATM milik MR.

Kasat Reskrim mengungkap motif cemburu: hubungan MR dan IMT berawal dari pertemuan di media sosial sekitar dua bulan sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X