Itu Bukan Pemerasan, Itu Kontrak! Artis Berinisial MR Ditangkap Ancaman 9 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 18:55 WIB
“Itu Bukan Pemerasan, Itu Kontrak!” Artis MR ditangkap terkait skandal pemerasan pacar IMT, terancam 9 tahun penjara. (suarahits.com/pep)
“Itu Bukan Pemerasan, Itu Kontrak!” Artis MR ditangkap terkait skandal pemerasan pacar IMT, terancam 9 tahun penjara. (suarahits.com/pep)

Purwakarta Online -  Dunia hiburan dikagetkan oleh video viral penangkapan aktor sinetron berinisial MR, diunggah kanal YouTube Bang Rani Stones pada 1 Juli 2025.

Detik-detik menegangkan memperlihatkan MR bersembunyi di sebuah mobil rongsok, mengenakan kaus kuning dan celana krem.

Ketika polisi bertanya, ia dengan pasrah menyebutkan “Muhammad Renald Kadri.” 

IMT, pacar MR dan juga public figur, melaporkan ke Polsek Cempaka Putih atas dugaan pemerasan setelah menerima ancaman penyebaran foto dan video intim.

Baca Juga: Netizen Kepo! Artis Berinisial MR Ditangkap: Drama, Rahasia, dan Imbas Viral

MR merasa IMT dekat dengan pria lain, hingga terdorong melakukan tindakan dramatis.

Di ruang interogasi, MR membela diri “Nggak sampai segitu. Paling sepuluh juta lebih dikit. Itu juga bukan pemerasan, itu setelah hubungan terjadi,” ujar MR, membalik narasi pelaporan.

MR berpendapat uang tersebut sebagai “bayaran” dalam hubungan mereka, bukan pemerasan.

Kapolsek Kompol Pengky Sukmawan menegaskan “MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sesama jenis antara dirinya dengan korban.” 

Baca Juga: VIRAL! Penangkapan Artis MR Gara-Gara Skandal Cinta Sesama Jenis, Diungkap Lewat Video YouTube Bang Rani Stones

MR resmi ditetapkan tersangka pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP, dengan potensi hukuman hingga 9 tahun penjara.

Video viral ini memecah opini:

  • Di TikTok & X, tagar seperti #SiapaIMT sempat trending, dan netizen ramai mencermati etika privasi dan orientasi seksual.

  • Instagram reel @BangRaniStones menyebut tindakan itu dipicu "butuh saja sih. Butuh apa? Karena cemburu?"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X