Modus Pembunuhan Asep Budi Kusnadinata di Purwakarta, Penusukan Brutal Bermotif Dendam

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 19:30 WIB
Warga Purwakarta digegerkan penemuan Asep Budi Kusnadi tewas berlumur darah di Malangnengah Wetan. Polisi buru pelaku pembunuhan sadis ini. (Istimewa)
Warga Purwakarta digegerkan penemuan Asep Budi Kusnadi tewas berlumur darah di Malangnengah Wetan. Polisi buru pelaku pembunuhan sadis ini. (Istimewa)

Pembunuhan Berencana di Purwakarta, Korban Tewas Ditusuk Saat Tidur!

PURWAKARTA ONLINE – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Purwakarta, Jawa Barat, ketika Asep Budi Kusnadinata (52) tewas dibunuh secara brutal di kediamannya.

Pelaku, Ade Zaenal Bukhori alias AZB (51), mendobrak rumah korban pada Kamis (20/3/2025) pagi dan menyerang Asep yang sedang tidur.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, AZB menggunakan senjata tajam jenis sangkur untuk menusuk dada dan lengan korban hingga tewas di tempat.

Baca Juga: Prabowo Bagikan 4.944 Sembako ke Warga Bogor Jelang Idul Fitri 1446 H

"Pelaku langsung kabur setelah melakukan aksi keji ini," ujar Lilik dalam konferensi pers.

Dendam Pribadi Jadi Motif Utama

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban ternyata masih kerabat dekat.

"Mereka sudah berteman lama, tapi AZB menyimpan dendam karena sehari sebelumnya, korban melaporkan keponakannya terkait narkoba," jelas Arwin.

Setelah buron selama lima hari, AZB akhirnya ditangkap di sebuah indekos di Cianjur pada Selasa (25/3/2025) dini hari.

Baca Juga: UMKM Binaan BRI Sukses Pameran di Los Angeles, Raup Potensi Transaksi Rp28 Miliar

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam yang digunakan.

AZB kini terancam hukuman 20 tahun hingga seumur hidup berdasarkan Pasal 338 dan 340 KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X