Besok DPR Sahkan RUU TNI! Reformasi dan Penguatan Institusi Militer

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 23:12 WIB
DPR RI akan mengesahkan RUU TNI besok dalam rapat paripurna. Detail pembahasan dan dampaknya bagi reformasi institusi militer Indonesia. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)
DPR RI akan mengesahkan RUU TNI besok dalam rapat paripurna. Detail pembahasan dan dampaknya bagi reformasi institusi militer Indonesia. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya untuk membawa RUU TNI ke tingkat II.

Fraksi-fraksi tersebut meliputi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Siti Aqila Darajat, Gadis Tasikmalaya yang Menjadi Perbincangan Hangat Netizen

"Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua," kata Utut.

Dalam rapat tersebut, Utut mempersilakan setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terhadap RUU TNI.

Penyampaian pendapat dimulai oleh anggota Komisi I Fraksi PDIP, TB Hasanuddin.

Setelah melalui diskusi yang mendalam, seluruh fraksi sepakat untuk mendorong pengesahan RUU TNI.

Baca Juga: Kapolres Purwakarta Pastikan Kesiapan Call Center 110 Jelang Operasi Ketupat 2025

Agenda Paripurna Besok

Selain pengesahan RUU TNI, rapat paripurna besok juga akan membahas 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI.

Selain itu, DPR RI akan mengambil keputusan terkait RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI.

Dampak Pengesahan RUU TNI

Pengesahan RUU TNI ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat dan mereformasi institusi militer Indonesia.

Revisi UU TNI ini mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan profesionalisme, modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista), serta penegasan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet Usai Lebaran? Sri Mulyani dan Airlangga Bantah Isu Mundur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X