Baca Juga: Netizen Sindir Korupsi Rp1000 Triliun Pertamina dengan 'Liga Korupsi Indonesia', Siapa Pemenangnya?
Karang Taruna dan Regulasi yang Tidak Jelas
Karang Taruna merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019.
Namun, praktik pungli seperti ini justru mencoreng nama baik lembaga tersebut.
Netizen pun ramai memberikan komentar.
Banyak yang menyayangkan tindakan oknum yang memanfaatkan nama Karang Taruna untuk memungut uang parkir secara tidak resmi.
Baca Juga: 5 Alasan Realme C75x Jadi Ponsel Terbaik di Harga Rp2 Jutaan
"Ini jelas-jelas pungli. Harusnya ada tindakan tegas dari pemerintah setempat," tulis salah satu netizen.
Pemerintah Diminta Bertindak
Kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah Purwakarta.
Praktik pungli seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra daerah sebagai destinasi wisata.
Waduk Cirata sendiri merupakan salah satu ikon wisata di Purwakarta, dan kejadian seperti ini bisa membuat wisatawan enggan berkunjung.
Baca Juga: BYD Sealion 7 Jadi Primadona di IIMS 2025, Catat Rekor Penjualan Mencengangkan!
"Harus ada tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas praktik pungli seperti ini. Jangan sampai hal ini terus terjadi dan merugikan masyarakat," ujar seorang pengamat kebijakan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak Karang Taruna setempat terkait kejadian ini.
Artikel Terkait
Viral di Medsos, Tawuran Geng Motor Purwakarta Berakhir dengan Penangkapan 12 Pelaku dan Warga Jadi Korban Sabetan
Gotong Royong dan Doa, Kisah Ziarah Makam Jelang Ramadan di Purwakarta!
Abang Ijo Hapidin Turun Langsung ke Lokasi Longsor Purwakarta: Tidak Ada Korban, Kami Segera Bertindak!
Suara Gemuruh hingga Longsor! Warga Purwakarta Khawatirkan Kejadian Serupa
Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar di Dinas Peternakan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar, Kejari Purwakarta Tetapkan PPK dan Penyedia Barang sebagai Tersangka
Intan Riyani Ditahan, Kasus Korupsi Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta Terungkap
Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar, Intan Riyani dan Rekan Ditahan Kejari Purwakarta
Dhiar Eko Prasetyo Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Perikanan Purwakarta, Kerugian Negara Capai Rp 2,2 Miliar
Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar di Purwakarta, Dhiar Eko Prasetyo dan Pejabat Dinas Terancam Hukuman Berat