Tewas Dikeroyok Anggota Brimob, Sopir Bus AKAP Rahmat Vaisandri Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Klarifikasi Kasus

photo author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 22:35 WIB

Sumber-sumber di lapangan mengungkapkan bahwa kejadian pencurian tersebut telah terjadi beberapa kali sebelumnya, sehingga pihak berwenang memutuskan untuk meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut.

Proses Hukum: Tersangka Ditangkap, Bripka O Ditahan di Mako Brimob

Terkait penanganan kasus, Kombes Lilipaly menegaskan bahwa polisi telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus ini. Sembilan tersangka, termasuk Bripka O, kini berada dalam tahanan. Empat tersangka pertama yang ditangkap adalah H, AAB, S, dan MM pada 10 Januari 2025.

Bripka O, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut, kini ditahan di Mako Brimob untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak lambat meski melibatkan anggota Brimob.

"Kami transparan dan sudah menjelaskan secara langsung kepada pihak keluarga korban dan pengacara mereka," ujarnya.

Penanganan Kasus yang Tidak Terkait dengan Keterlibatan Anggota Polri

Kapolres Metro Jakarta Timur menanggapi isu terkait lambannya penanganan kasus tersebut dan membantah adanya keterlibatan anggota Polri dalam upaya menutupi kasus ini.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Simak Keunggulannya!

Lilipaly menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan tugasnya dengan transparan dan profesional.

"Sebelum kejadian, kami sudah menjelaskan ke pengacara dan keluarga korban. Tidak ada upaya untuk menyembunyikan fakta atau memperlambat proses hukum," tambahnya.

Kasus pengeroyokan sopir bus AKAP Rahmat Vaisandri oleh anggota Brimob dan beberapa tersangka lainnya menyoroti pentingnya pengawasan yang transparan dan adil dalam penegakan hukum.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, meski melibatkan anggota polisi.

Dengan penahanan sembilan tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Jangan lewatkan update terbaru mengenai perkembangan kasus ini dan berita kriminal lainnya hanya di platform berita terpercaya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X