Kasus ini berawal dari laporan Rosanna Listanto terhadap seseorang berinisial KS.
Rosanna tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.
Baca Juga: Warga Purwakarta Kelimpungan! Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pedagang Terancam Tak Bisa Jualan
KS diketahui merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.
Laporan ini telah diproses sejak 2021 di Polda Metro Jaya.
Pasal yang Dikenakan
KS sebagai terlapor dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Desa Wisata Kampung Parakanceuri, Keunikan Budaya Sunda yang Masih Terjaga di Purwakarta
Kasus Lama Kembali Dibuka
Dengan hadirnya Iwan Fals dan istrinya di Polres Metro Jakarta Selatan, kasus ini kembali menjadi sorotan.
Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan pihak berwajib.
Tetap pantau berita terbaru mengenai kasus ini untuk informasi lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Iwan Fals dan Istri Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Akta OI